Pelayanan Surat Pindah

  1. Pengantar Rukun Tetangga (RT)
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Surat Pengantar Lurah

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Camat/Sekretaris Kecamatan/Kasi/Kasubbag Mengesahkan Surat Pindah
  3. Pemohon menerima Surat Pindah

45 Menit

Rp. 0 (Gratis)

Surat Pindah

Kantor Kecamatan Pontianak Barat
Jalan Tabrani Ahmad, Kode Pos 78115
Telp. Pengaduan :
- 0561-772425 (Kantor)
-            -          (Pribadi/Kasi/Staf)
E-mail               : kecamatanpontianakbarat@gmail.com
Facebook          : -
Call Center        : 0561-8181771
SP4N-LAPOR!  :
- Website : lapor.go.id
- SMS       : 1708
- E-Mail    : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pindah"