Pelayanan Surat Keterangan Belum Menikah

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi KK
  3. Surat Pengantar RT
  4. Surat Bukti Janda/Duda (Akta Kematian/Akta Perceraian)

  1. Pemohon Melengkapi Berkas dan Membawa ke Kantor Lurah
  2. Pemohon Menyerahkan Berkas kepada Petugas Loket
  3. Petugas Loket Memvalidasi kelengkapan berkas Pemohon dan Menyerahkannya Kepada Operator
  4. Operator Menerbitkan Surat Keterangan Janda/Duda dan Menyerahkannya Kepada Petugas Loket
  5. Petugas Loket Menyerahkan Berkas Kepada Pemohon

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Menikah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Belum Menikah"