Pelayanan Surat Pengantar Kartu Keluarga

  1. Asli dan Fotocopy Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy Surat Nikah (legalisir KUA)
  3. Surat Keterangan Pindah Datang
  4. Fotocopy KK
  5. Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran / Penolong Kelahiran

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Pemohon mengisi formulir pengantar Kartu Keluarga dan menyerahkan kepada petugas
  3. Petugas menerbitkan Surat Pengantar Kartu Keluarga
  4. Pemohon menerima Surat Pengantar Kartu Keluarga

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pengantar Kartu Keluarga

Kelurahan Sungaijawi Kecamatan Pontianak Kota Kota Pontianak 78113
Jl. H.M. Suwignyo
Telp Pengaduan : (0561) 585634
E-mail : kel-sungaijawi@pontiankkota.go.id
Facebook : Kelurahan Sungaijawi
Instagram : @sungaijawikelurahan
Call center : (0561) 8181771
SP4N-LAPOR! :
  Website : lapor.go.id
  SMS : 1708
  Email : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Kartu Keluarga"