Pelayanan Surat Pengantar Kartu Keluarga

  1. Surat Pengantar RT (Asli dan Fotocopy)
  2. Fotocopy Surat Nikah (Legalisir KUA)
  3. Surat Keterangan Pindah Datang
  4. Fotocopy KTP
  5. Footocopy KK
  6. Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran / Penolong Kelahiran

  1. Pemohon Menyerahkan Berkas Permohonan
  2. Pemohon Mengisi Formulir Pengantar Kartu Keluarga dan menyerahkan ke Petugas
  3. Petugas Menerbitkan Surat Pengantar Kartu Keluarga
  4. Pemohon Menerima Surat Pengantar Kartu Keluarga

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pengantar Kartu Keluarga

Kelurahan Mariana Pontianak Kota Kota Pontianak, Jl. Rajawali, 78112
Telp. Pengaduan : 0561-767925
E-Mail : kel.mariana19@gmail.com
Facebook : Kelurahan Mariana
Instagram : @marianaptk.kota
Call Center : 0561-8181771
SP4N-LAPOR! :
 Website : lapor.go.id
 SMS : 1708
 E-Mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Kartu Keluarga"