Pengantar Izin Usaha Mikro

  1. Fotocopy KTP dan KK
  2. Surat keterangan RT
  3. Surat Pernyataan
  4. Pas foto warna Uk 3x4 3 lembar
  5. Foto lokasi usaha
  6. Materai Rp. 6.000,-

  1. Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas
  2. Menerima pemberitahuan penerbitan
  3. Menandatangani bukti pengambilan Izin usaha mikro

15 menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Izin Usaha Mikro

Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak
Jl Alianyang No. 7 c
Kode Pos 78116
Telp Pengaduan :

0821 4819 5368 ( SUKRENI, S.Sos, MM)
E-mail : dkump@pontianak.go.id
Call Center : (0561)8181771
SP4N-LAPOR!
 Website : lapor.go.id
 SMS : 1708
 E-mail : kontak@lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Izin Usaha Mikro"