Pelayanan Registrasi (SPTB) Pensiun

  1. Fotocopy KK dan KTP Pemohon
  2. Fotocopy KK tertanggung
  3. Fotocopy KK dan KTP saksi 2 orang (tanda tangan 1 dari pihak keluarga, 1 orang dari luar pihak keluarga)
  4. Fotocopy SK Pensiun Pemohon

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas Meregistrasi Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun
  3. Pemohon menerima Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi (SPTB) Pensiun

Kelurahan Sungaijawi Kecamatan Pontianak Kota Kota Pontianak 78113
Jl. H.M. Suwignyo
Telp Pengaduan : (0561) 585634
E-mail : kel-sungaijawi@pontiankkota.go.id
Facebook : Kelurahan Sungaijawi
Instagram : @sungaijawikelurahan
Call center : (0561) 8181771
SP4N-LAPOR! :
  Website : lapor.go.id
  SMS : 1708
  Email : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi (SPTB) Pensiun "