Pelayanan Perbaikan Penerangan Jalan Umum

  1. Surat Permohonan Perbaikan PJU ditandatangani oleh Ketua RT/RW/Lurah/Camat setempat atau Laporan lisan (tatap muka atau telepon) dan atau SMS
  2. Sektsa denah lokasi kerusakan PJU
  3. Foto Kerusakan PJU (jika ada)
  4. No HP pelapor/pemohon

  1. Pelapor / pemohon mengajukan Surat Permohonan Perbaikan PJU yang ditandatangani oleh Ketua RT/RW/Lurah/Camat setempat, dilengkapi dengan Denah lokasi, foto, dan No HP pelapor ataupun pelaporan secara lisan tatap muka atau lewat telepon dan ataupun SMS
  2. Seksi PJU melakukan penjadawalan penanganan kerusakan PJU untuk lokasi terlapor
  3. Seksi PJU melakukan survey lokasi dan pengecekan kondisi PJU di Lokasi terlapor dan didampingi pelapor
  4. Seksi PJU melakukan perbaikan kerusakan untuk lokasi terlapor dan didampingi pelapor

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Perbaikan Penerangan Jalan Umum

Dinas Perhubungan Kota Pontianak
Jl. Alianyang No. 7 Pontianak 78116
Telepon Kantor: (0561)767136
SMS : 081258888847
e-mail: dishub@pontianakkota@go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perbaikan Penerangan Jalan Umum"