Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) Atau Surat Izin Praktek Kesehatan Hewan

  1. Surat Izin Dokter Hewan (SIDH) atau Surat Tanda Register Veteriner (STRV)
  2. Ijazah dokter hewan
  3. Kartu Tanda Anggota (KTA) Nasional dan Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) cabang Kalimantan Barat
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Rekomendasi dari Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) cabang Kalimantan Barat serta sket lokasi
  6. Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar

  1. Permohonan diterima melalui permohonan tertulis/sistem layanan 1771
  2. Memeriksa kelengkapan / keabsahan berkas permohonan, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika lengkap berkas diserahkan kepada Kabid Peternakan
  3. Petugas melakukan kunjungan teknis ke lokasi permohonan
  4. Mengeluarkan surat izin praktek kesehatan hewan atau surat tanda registrasi

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek Layanan Jasa Medik veteriner

Dinas Pangan Pertanian Dan Perikanan Kota Pontianak
Alamat : Jl. Budi Utomo No. 29 Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Kode Pos 78241
Telepon : 0561 883295
SMS/Telpon/WA Pengaduan
Hp : 0812-5628-0777 (Endang Sayekti)
Faksimili : 0561 883295
Website : http://dppp.pontianak.go.id
Email : dppp@pontianak.go.id
Call center : 0561 8181771
SP4N-LAPOR! Website: lapor.go.id 
            SMS :1708
            email : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) Atau Surat Izin Praktek Kesehatan Hewan"