Pelayanan Registrasi Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun

  1. Fotokopi KTP Pemohon
  2. Fotokopi KK Pemohon
  3. Fotokopi KK Tertanggung
  4. Fotokopi KK dan KTP Saksi 2 orang (tanda tangan 1 orang dari pihak keluarga, 1 orang dari luar pihak keluarga)
  5. Fotokopi SK Pensiun Pemohon
  6. Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas Meregistrasi Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun
  3. Pemohon menerima Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun yang sudah diregistrasi

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun

 Penanganan pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

Kantor Lurah Batulayang

  Alamat                : Jl. Khatulistiwa Km 4.5 - Pontianak 78244

  Telepon              : (0561)-887080

  e-mail                  : batulayang.ptk.utara@gmail.com

  Call Center         : (0561)-8181771

SP4N-LAPOR!

  Website              : http://lapor.go.id

  SMS                     : 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun"