Pelayanan Registrasi (SPTB) Pensiun

No. SK: PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 61 TAHUN 2019

  1. Fotocopy KTP dan Fotocopy KK Pemohon
  2. Fotocopy KK tertanggung
  3. Fotocopy KK dan KTP saksi2 orang (tanda tangan 1 orang dari pihak keluarga 1orang dari luar pihak keluarga)
  4. Fotocopy SK pensiun pemohon

  1. Penyampaian berkas Registrasi Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun
  2. Berkas Registrasi Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun yang telah diperiksa
  3. Registrasi Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun
  4. Dokumentasi berkas permohonan
  5. Pengesahan Perlengkapan SPTB Pensiun diterima pemohon

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengesahan TandaBukti (SPTB) Pensiun

Kantor Kelurahan Sungaibangkong

Jalan Alianyang No 1B, Kode Pos 78116

Telp Pengaduaan  0561 – 767927

Email : kel.sei.bangkong@pontianak.go.id
Website : kel-sungaibangkong.pontianak.go.id

Facebook : Kelurahan Sungaibangkong
Instagram : kelsungaibangkong
Call Center Kota Pontianak : (0561)8181771

SP4N-LAPOR!
Website :https://www.lapor.go.id
SMS : 1708
Email : kontak@lapor.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi (SPTB) Pensiun"