Registrasi Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun

  1. Membawa Fotocopy KTP dan KK pemohon
  2. Membawa Fotocopy KK tertanggung
  3. Membawa Fotocopy KK dan KTP saksi 2 orang (tanda tangan 1 orang dari pihak keluarga, 1 orang dari luar pihak keluarga)
  4. Membawa Fotocopy SK pensiun pemohon

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Meregistrasi Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun
  3. Pemohon menerima Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun

Jangka Waktu Pelayanan : 5 Menit

Rp. 0 (Gratis)

Registrasi Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun

Kantor Lurah Siantan Hulu
Jalan 28 Oktober, Siantan Hulu, Kode Pos 78241
Telp        : (0561) 887018
HP/WA   : 0897-3435-948
E-mail    : kel.stn.hulu@pontianak.go.id
Pontianak Call Center : (0561) 8181771

SP4N-LAPOR!
Website  : lapor.go.id
SMS       : 1708
e-mail     : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun"