Pelayanan Surat Keterangan Belum Cukup Umur

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Akte Kelahiran Anak

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Belum Cukup Umur
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Belum Cukup Umur

1 Jam 10 Menit

Rp. 0 (Gratis)

Surat Keterangan Belum Cukup Umur

Kantor Kecamatan Pontianak Barat
Jalan Tabrani Ahmad, Kode Pos 78115
Telp. Pengaduan :
- 0561-772425 (Kantor)
-            -          (Pribadi/Kasi/Staf)
E-mail               : kecamatanpontianakbarat@gmail.com
Facebook          : -
Call Center        : 0561-8181771
SP4N-LAPOR!  :
- Website : lapor.go.id
- SMS       : 1708
- E-Mail    : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Belum Cukup Umur"