Penandatanganan Turut Mengetahui Surat Permohonan Penyelesaian KK dan Blangko F1.01 Bagi Warga Yang Baru Bercerai

  1. Surat Pengantar Dari Datok Penghulu
  2. Fotocopy Akte Kelahiran
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Fotocopy Ijazah
  5. Surat Pernyataan dan Dokumen Pendukung
  6. KK Asli

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Camat
  2. Dilayani oleh petugas Loket
  3. Diverifikasi dan diparaf oleh Kasi Pemerintahan
  4. Diparaf oleh Sekcam
  5. Ditandatangani oleh Camat
  6. Berkas diberikan kepada pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Penandatangan Turut Mengetahui Surat Permohonan Penyelesaian KK dan Blangko F1.01 Bagi Warga Yang Baru Bercerai

  1. Email:bandarpusaka@acehtamiangkab.go.id
  2. Website:https://bandarpusaka.acehtamiangkab.go.id
  3. Kotak saran
  4. Petugas Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penandatanganan Turut Mengetahui Surat Permohonan Penyelesaian KK dan Blangko F1.01 Bagi Warga Yang Baru Bercerai"