Pelayanan Dispensasi Nikah Islam/Non Islam

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), wajib melampirkan/menunjukkan asli atau dilegalisir
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Pengantar Rukun Tetangga (RT)
  4. Pengantar Kelurahan
  5. Akta Kelahiran
  6. jika duda/janda harus dilengkapi akta kematian atau surat perceraian dari pengadilan

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Dispensasi Nikah Islam/Non Islam
  3. Pemohon menerima Surat Dispensasi Nikah Islam/Non Islam

1 Jam 15 Menit

Rp. 0 (Gratis)

Dispensasi Nikah Islam/Non Islam

Kantor Kecamatan Pontianak Barat
Jalan Tabrani Ahmad, Kode Pos 78115
Telp. Pengaduan :
- 0561-772425 (Kantor)
-            -          (Pribadi/Kasi/Staf)
E-mail               : kecamatanpontianakbarat@gmail.com
Facebook          : -
Call Center        : 0561-8181771
SP4N-LAPOR!  :
- Website : lapor.go.id
- SMS       : 1708
- E-Mail    : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dispensasi Nikah Islam/Non Islam"