Balik Nama/Pemindahan Hak Surat Penunjuk Tempat Usaha (SPTU)

  1. SPTU Asli
  2. Surat pernyataan penyerahan pemindahan hak dari pengelola pertama hak dari pengelola pertama ke pengelola kedua (pemohon baru)
  3. Fotocopy KTP dan KK pemohon baru
  4. Pasfoto Uk 3 x 4 Warna (2 Lembar) pemohon baru
  5. Materai 6000 ( 2 lembar )

  1. Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas
  2. Pembayaran melalui petugas loket
  3. Pengambilan SPTU

I Jam 20 menit

1. Kios      Rp. 250.000,-

2. Los       Rp.  150.000,-

3. Tenda   Rp.   100.000,-

4. Toko berlantai  III  Rp. 500.000,-

5. Toko berlantai  II   Rp. 400.000,-

6. Toko berlantai  I    Rp. 300.000,-

Balik Nama/Pemindahan Hak Surat Penunjuk Tempat Usaha (SPTU)

Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak
Jl Alianyang No. 7 c
Kode Pos 78116
Telp Pengaduan :
081522501050 (Azhari, S.Sos)
081256522488 (Lisdawati, S.IP, M.Si)
E-mail : dppkukmptk@gmail.com
Call Center : (0561)8181771
SP4N-LAPOR!
 Website : lapor.go.id
 SMS : 1708
 E-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Balik Nama/Pemindahan Hak Surat Penunjuk Tempat Usaha (SPTU)"