Penandatanganan Turut Mengetahui Surat Permohonan Penyelesaian KK dan Blangko F1.01 Bagi Warga Yang Baru Menikah

  1. Surat Penganta Dari Datok Penghulu
  2. Fotocopy Akte Kelahiaran
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Fotocopy Ijazah
  5. Surat Pernyataan dan Dokumen Pendukung
  6. KK Asli
  7. Fotocopy STTS PBB Tahun berjalan

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Camat
  2. Dilayani oleh petugas loket
  3. Diverifikasi dan diparaf oleh Kasi Pemerintahan
  4. Di paraf oleh Sekcam
  5. Ditandatangani oleh Camat
  6. Berkas diberikan oleh pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Penandatanganan Turut Mengetahui Surat Permohonan Penyelesaian KK dan Blangko F1.01 Bagi Warga Yang Baru Menikah

  1. Email : bandarpusaka@acehtamiangkab.go.id
  2. Website : https://bandarpusaka.acehtamiangkab.go.id
  3. Kotak Saran
  4. Petugas Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penandatanganan Turut Mengetahui Surat Permohonan Penyelesaian KK dan Blangko F1.01 Bagi Warga Yang Baru Menikah"