Pelayanan Persetujuan Teknis Jasa Pengelolaan Limbah B3

No. SK: 45.10 TAHUN 2023

  1. Menyampaikan Permohonan Persetujuan Teknis Limbah B3 disertai Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 yang memuat penjelasan mengenai (Nama, Sumber, Karakteristik dan Jumlah Limabh B3 yang akan disimpan), (Dokumen yang menjelaskan tentang tempat Penyimpanan Limbah B3)

  1. Pemohon mengajukan permohonan Persetujuan Teknis Limbah B3
  2. Menerbitkan Persetujuan Tekni
  3. Proses Pembangunan Fasilitas Pengelolaan Limbah B3 atau Uji Coba oleh Penghasil Limbah B3
  4. Penyampaian Laporan Pembangunan Fasilitas dan Uji coba
  5. Penerbitan SLO (surat layak operasi) LImbah B3

Validasi 2 Hari Kerja

Verifikasi 7 Hari Kerja

Menerbitkan Persetujuan Teknis 7 Hari Kerja

Verifkasi SLO 10 Hari Kerja

Penerbitan SLO 7 Hari Kerja

 

Tidak dipungut biaya

1. Penerbitan Persetujuan Teknis

PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Jalan Alianyang No. 7B Pontianak Kode Pos 78116
Telpon. Penganduan
NO.HP        : 0561 - 8171 - 726 
Email        : dlh@pontianak.go.id
Call Center    : (0561)8181771
SP4N-LAPOR!    : 
Website    : lapor.go.id
SMS    : 1708
E-mail    : kontak@lapor.go.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persetujuan Teknis Jasa Pengelolaan Limbah B3"