Pelayanan Surat Persetujuan Lingkungan

  1. Surat Persetujuan lingkungan yang sudah disetujui rukun tetangga
  2. Fotocopy KK/KTP pemohon
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk warga yang menyetujui
  4. Sketsa Lokasi dilampiri Foto lokasi
  5. Fotocopy sertifikat tanah dan Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,surat penumpangan/sewa

  1. Pemohon Menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Persetujuan Lingkungan
  3. Pemohon menerima Surat Persetujuan lingkungan

Jangka Waktu Pelayanan 3 Hari 

Biaya/Tarif Pelayanan Rp.0 (gratis)

Surat Persetujuaan Lingkungan

Contact Pengaduan Kelurahan Benuamelayu Darat

Jl.Dr.SetiaBudi No.5 Pontianak

Callcenter (0561) 8181771

Website : lapor.go.id

Email     : benuamelayudarat@pontianakkota.go.id

SMs       : 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Persetujuan Lingkungan"