Pelayanan Surat Keterangan Kematian

  1. Pengantar RT sesuai dengan domisili tempat tinggal
  2. Surat Keterangan/Rumah Sakit/Tenaga Medis atau Paramedissesuai dengan situasi dan kondisi
  3. Fotocopy KTP Saksi 2 orang (1 orang dari pihak keluarga, 1 orang tidak ada hubungan keluarga)
  4. Fotocopy Kartu Keluarga(KK) dan KTP yang meninggal
  5. Surat Pernyataan Kematian dari Ahli Waris bermaterai Rp. 6.000,-

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas mengisi blanko Surat Keterangan Kematian dan menerbitkan Surat Keterangan Kematian
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Kematian

55 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan dapat disamapikan Kantor Lurah Siantan Hilir
Jl. Khatulistiwa No.03, Kelurahan Siantan Hilir, 78243
Telp Pengaduan    : (0561) 887042
call center     : (0561) 8181771

SP4N-LAPOR!     
Website     : lapor.go.id
SMS        : 1708
email       : kontak@lapor.go.id
Lurah / Sekretaris Lurah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Kematian"