Pelayanan Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM)

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP pemohon
  3. Fotocopy KTP penampung
  4. Fotocopy KK penampung
  5. Surat Pernyataan penampung
  6. Pas poto 2 x 3 warna (3 lembar)
  7. Lunas PBB tahun berjalan

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Pemohon mengisi blanko Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman dan menyerahkan kepada petugas
  3. Petugas menerbitkan Surat Kartu Identitas Penduduk Musiman
  4. Pemohon menerima Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman

1 Jam

Gratis

Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM)

Kelurahan Sungaijawi Dalam
Jl.Tabrani Ahmad 78115
Telp. Pengaduan :
(0561) 780694/ 081949080666 (Rina Noviana)
E-mail : ksungaijawidalam@gmail.com
Facebook : Kelurahan Sungai Jawi Dalam
Instagram : @kelurahan_sungaijawidalam
Call Center : (0561) 8181771
SP4N-LAPOR!:
 Website : lapor.go.id
 SMS : 1708
 E-mail : kontak@lapor.go.id 
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM)"