Surat Pengantar Pindah Keluar

  1. Fotocopy Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas Mengesahkan Surat Pengantar Pindah Keluar
  3. Pemohon menerima Surat Pengantar Pindah Keluar

Normal 45 menit, paling lama 1 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Keluar

Alamat : JL. Tanjung Raya I Gg. Pemda Kode Pos 78234
Email : tambelansampit@pontianakkota.go.id
Call Center : 0561 8181771

SP4N-LAPOR!:
Website : lapor.go.id
SMS : 1708
Email : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pindah Keluar"