Surat Keterangan Pindah Keluar

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa asli dan fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa asli dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP )

  1. Menyerahkan berkas permohonan Pembuatan Surat Keterangan Pindah Keluar kepada petugas loket
  2. Memeriksa kelengkapan berkas permohonan pembuatan Surat Keterangan Pindah Keluar, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki, jika lengkap memberikan blanko Surat Keterangan Pindah keluar kepada pemohon
  3. Mengisi blangko Surat Keterangan Pindah Keluar dan menyampaikan kepada petugas loket
  4. Memeriksa berkas permohonan dan blangko Surat Keterangan Pindah Keluar yang diisi oleh pemohon, jika tidak setuju dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki, jika setuju disampaikan kepada Kasi Pemerintahan
  5. Memeriksa berkas permohonan dan blangko Surat Keterangan Pindah Keluar, jika tidak setuju dikembalikan kepada petugas loket untuk diperbaiki, jika setuju di paraf dan disampaikan kepada Sekretaris Kelurahan
  6. Memeriksa berkas permohonan dan blangko Surat Keterangan Pindah Keluar, jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasi Pemerintahan untuk diperbaiki, jika setuju di paraf dan disampaikan kepada Lurah
  7. Memeriksa berkas permohonan dan blangko Surat Keterangan Pindah Keluar, jika tidak setuju dikembalikan kepada Sekretaris Kelurahan untuk diperbaiki, jika setuju ditandatangani dan disampaikan kepada petugas loket
  8. Mecatat dalam buku agenda, menstempel, menyerahkan Surat Keterangan Pindah Keluar kepada pemohon dan mengarsipkan
  9. Menerima Surat Keterangan Pindah Keluar, menandatangani tanda terima pada buku agenda

1 Jam 10 Menit

Gratis

Surat Keterangan Pindah Keluar

Alamat Kantor : Jl. Samanhudi Gg. Agatis Komplek Perumnas III Tanjung Hulu Pontianak Kode Pos : 78237
Telpon Pengaduan :
Telp Kantor : ( 0561 ) 6593788
Hp : 085250882370 ( Hiasinta Imawati )
Website :
e-mail : tanjunghulu@pontianakkota.go.id
Call Center : (0561) 8181771
SP4N-LAPOR! :
Website : lapor.go.id
Sms : 1708
e-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Keluar"