Pelayanan Registrasi Surat Kuasa

  1. Fotocopy KTP dan KK Pemberi dan Penerima Kuasa
  2. Pengantar RT tempat domisili pemberi kuasa

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Meregistrasi Surat Kuasa
  3. Pemohon menerima Surat Kuasa

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Kuasa

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan dapat disamapikan Kantor Lurah Siantan Hilir
Jl. Khatulistiwa No.03, Kelurahan Siantan Hilir, 78243
Telp Pengaduan    : (0561) 887042

call center     : (0561) 8181771
SP4N-LAPOR!     
Website     : lapor.go.id
SMS        : 1708
email       : kontak@lapor.go.id
Lurah / Sekretaris Lurah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Surat Kuasa"