Surat Pengantar Pindah Datang

  1. Fotocopy Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Fotocopy Surat Keterangan Pindah dari Daerah Asal

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Ppetugas membuat dan menerbitkan Surat Pengantar Pindah Datang
  3. Pemohon menerima Surat Pengantar Pindah Datang

Normal 45 menit, paling lama 1 hari

Alamat : JL. Tanjung Raya I Gg. Pemda Kode Pos 78234
Email : tambelansampit@pontianakkota.go.id
Call Center : 0561 8181771

SP4N-LAPOR!:
Website : lapor.go.id
SMS : 1708
Email : kontak@lapor.go.id

SURAT PENGANTAR PINDAH DATANG WNI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pindah Datang"