Surat Pengantar Kartu Keluarga

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy Surat Nikah (legalisir)
  3. Membawa Surat Keterangan Pindah Datang
  4. Membawa Foto Copy KK
  5. Membawa Foto Copy Surat Keterangan Kelahiran/Penolong Kelahiran

  1. Menyerahkan berkas permohonan pembuatan Pengantar Kartu Keluarga kepada petugas loket
  2. Memeriksa berkas permohonan Surat Pengantar Kartu Keluarga, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki, jika lengkap memberikan formulir Pengantar Kartu Keluarga kepada pemohon
  3. Mengisi formulir Pengantar Kartu Keluarga dan menyampaikan kepada petugas loket
  4. Memeriksa berkas permohonan dan formulir Pengantar Kartu Keluarga, jika tidak setuju dikembalikan kepada pemohon, jika setuju disampaikan kepada Kasi Pemerintahan
  5. Memeriksa berkas permohonan dan formulir Pengantar Kartu Keluarga, jika tidak setuju dikembalikan kepada petugas loket, jika setuju di paraf dan disampaikan kepada Sekretaris Kelurahan
  6. Memeriksa berkas permohonan dan formulir Pengantar Kartu Keluarga, jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasi Pemerintahan, jika setuju di paraf dan disampaikan kepada Lurah
  7. Memeriksa berkas permohonan dan formulir Pengantar Kartu Keluarga, jika tidak setuju dikembalikan kepada Sekretaris Kelurahan, jika setuju ditandatangani dan disampaikan kepada petugas loket
  8. Mencatat di dalam buku agenda, menstempel, meyampaikan Pengantar Kartu Keluarga kepada pemohon dan mengarsipkan
  9. Menerima Surat Pengantar kartu Keluarga, menandatangani tanda terima pada buku agenda

55 Menit

Gratis

Surat pengantar Kartu Keluarga

Alamat Kantor : Jl. Samanhudi Gg. Agatis Komplek Perumnas III Tanjung Hulu Pontianak Kode Pos : 78237
Telpon Pengaduan :
Telp Kantor : ( 0561 ) 6593788
Hp : 085250882370 ( Hiasinta Imawati )
Website :
e-mail : tanjunghulu@pontianakkota.go.id
Call Center : (0561) 8181771
SP4N-LAPOR! :
Website : lapor.go.id
Sms : 1708
e-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Kartu Keluarga"