Registrasi Surat Pernyataan Tanah

  1. Membawa Surat Pernyataan Tanah bermaterai Rp. 6.000,- yang ditandatangani pemohon dan saksi 2 (dua) orang
  2. Membawa Fotocopy KTP pemohon dan saksi 2 (dua) orang
  3. Membawa Fotocopy Akte Tanah yang berdekatan dengan objek tanah
  4. Membawa Surat asal usul tanah dan kuitansi jual beli (jika ada)
  5. Membawa Fotocopy Lunas PBB Tahun berjalan
  6. Untuk persyaratan KTP dan KK yang berfotocopy wajib melampirkan/menunjukkan asli atau dilegalisir
  7. Surat Kuasa wajib bermaterai Rp. 6.000,-

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas melakukan klarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  3. Melakukan peninjauan ke objek tanah
  4. Menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah
  5. Pemohon menerima Surat Pernyataan Tanah

Jangka Waktu Pelayanan : 5 Menit

Rp. 0 (Gratis)

Registrasi Surat Pernyataan Tanah

Kantor Lurah Siantan Hulu
Jalan 28 Oktober, Siantan Hulu, Kode Pos 78241
Telp      : (0561) 887018
HP/WA : 0897-3435-948
E-mail   : kel.stn.hulu@pontianak.go.id
Pontianak Call Center : (0561) 8181771

SP4N-LAPOR!
Website : lapor.go.id
SMS      : 1708
e-mail    : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Pernyataan Tanah"