Pelayanan Registrasi Surat Pernyataan Tanah

  1. Surat Pernyataan Tanah bermaterai Rp. 6.000,-yang ditandatangani pemohon dan saksi 2 (dua) orang
  2. Fotocopy KTP pemohon dan saksi 2 (dua) orang
  3. Fotocopy Akte Tanah yang berdekatan dengan objek tanah
  4. Surat asal usul tanah dan kuitansi jual beli (jika ada)
  5. Lunas PBB Tahun berjalan
  6. Untuk persyaratan KTP dan KK yang berfotocopy wajib melampirkan/menunjukkan asli atau dilegalisir
  7. Surat Kuasa wajib bermaterai Rp. 6.000,-

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas melakukan klarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  3. Melakukan peninjauan ke objek tanah
  4. Menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah
  5. Pemohon menerima Surat Pernyataan Tanah

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pernyataan Tanah

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan dapat disamapikan Kantor Lurah Siantan Hilir
Jl. Khatulistiwa No.03, Kelurahan Siantan Hilir, 78243
Telp Pengaduan    : (0561) 887042
Email        :
Facebook    :
Instagram     :
call center     : (0561) 8181771
SP4N-LAPOR!     
Website     : lapor.go.id
SMS        : 1708
email       : kontak@lapor.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Surat Pernyataan Tanah"