Pemotongan Babi

  1. Hewan Ternak (Babi) yang dibudidayakan di wilayah Kota Pontianak
  2. .

  1. Petugas mengidentifikasi data Babi yang akan dipotong
  2. Menggiring Babi ke kandang penampungan
  3. Melakukan pemeriksaan ante mortem
  4. Melakukan persiapan penyembelihan/pemotongan
  5. Melakukan penyembelihan hewan sesuai dengan kesrawan
  6. Melakukan perebusan dan pengerokan bulu
  7. Melakukan pengeluaran jeroan
  8. Melakukan pembelahan karkas
  9. Melakukan pengantungan / proses pelayuan
  10. Melakukan pemeriksaan post mortem terhadap kepala dan jeroan
  11. Melakukan pengecapan daging
  12. Pemohon membayar retribusi, petugas menyerahkan Surat Keterangan Kesehatan Daging (SKKD) dan daging siap didistribusikan ke pasar

4 Jam

Per Ekor

Pemotongan Babi

Dinas Pangan Pertanian Dan Perikanan Kota Pontianak
Alamat : Jl. Budi Utomo No. 29 Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Kode Pos 78241
Telepon : 0561 883295
SMS/Telpon/WA Pengaduan
Hp : 0812-5628-0777 (Endang Sayekti)
Faksimili : 0561 883295
Website : http://dppp.pontianak.go.id
Email : dppk@pertanian.pontianakkota.go.id 
            dppp@pontianak.go.id
Call center : 0561 8181771
SP4N-LAPOR! Website: lapor.go.id 
            SMS :1708
            email : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemotongan Babi"