Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM)

  1. Surat Pengantar RT setempat
  2. Fotokopi KTP pemohon
  3. Fotokopi KTP Penampung
  4. Fotokopi KK Penampung
  5. Surat Pernyataan Penampung
  6. Fotokopi KK Pemohon
  7. Bukti Pembayaran Lunas PBB terbaru
  8. Pas Foto 3 x 4 1 Lembar

  1. Pemohon datang ke kantor kelurahan dengan membawa berkas permohonan yang telah ditentukan
  2. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  3. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Pengantar KIPEM
  4. Surat ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
  5. Pemohon menerima Surat Pengantar KIPEM
  6. Pemohon diarahkan untuk membuat KIPEM di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Lama waktu penyelesaian surat bergantung pada kehadiran pejabat penanda tangan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Kantor Kelurahan Bangka Belitung Darat
Jl. Parit H. Husin 2 Komp. Puri Akcaya 3, 78124
Telp. Pengaduan : (0561) 713253
Email                   : bangkabelitungdarat@pontianakkota.go.id
Call Center          : 05618181771 (Dinas Kominfo)

SP4N LAPOR
Web        : lapor.go.id
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM)"