Pengajuan Izin KA ANDAL (Kerangkan Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup)

  1. Mengisi formulir mengenai data pemohon
  2. Berkas Dokumen KA-ANDAL

  1. Pengumuman dan Konsultasi Publik perihal dimulainya kegiatan penyusunan Dokumen AMDAL dan menyampaikan permohonan Dokumen KA-ANDAL kepada Sekretariat Komisi Penilai AMDAL
  2. Sekretariat Komisi Andal menerima dan memeriksa kelengkapan administrasi dokumen KA-ANDAL
  3. Jika tidak lengkap, dokumen KA-ANDAL dikembalikan ke Pemohon disertai bukti pengembalian dokumen KA-ANDAL, jika lengkap diterbitkan bukti penerimaan kelengkapan administrasi dokumen KA-ANDAL dan proses dilanjutkan ke penilaian dokumen.
  4. Sekretariat Komisi Andal membuat laporan kepada Ketua Komisi AMDAL bahwa dokumen KA-ANDAL telah lengkap dan dapat dilanjutkan untuk dilakukan penilaian
  5. Sekretaris KPA memeriksa dan memverifikasi laporan sekretariat Komisi AMDAL terhadap dokumen KA-ANDAL
  6. Ketua KPA memeriksa, memverifikasi dan menyetujui laporan sekretariat Komisi AMDAL terhadap Dokumen KA-ANDAL
  7. Sekretariat Komisi Andal menetapkan jadwal, mempersiapkan penilaian dokumen membuat surat undangan, menggandakan dokumen dan menyampaikan undangan dan dokumen KA-ANDAL kepada tim teknis
  8. Tim Teknis melakukan penilaian Dokumen KA-ANDAL oleh tim teknis
  9. Sekretaris KPA membuatan BA dan notulensi penilaian dokumen KA-ANDAL, kemudian menyampaikan BA dan notulensi kepada pemohon
  10. Sekretariat Komisi Andal memperbaiki Dokumen KA-ANDAL sesuai BA dan Notulensi serta menyampaikan kembali kepada Komisi Penilai AMDAL melalui sekretariat komisi
  11. Sekretaris KPA menerima dokumen hasil perbaikan dan meneruskan kepada Tim Teknis untuk diperiksa
  12. Ketua KPA memeriksa dan memverifikasi dokumen hasil perbaikan. Apabila belum sesuai/layak, dokumen KA-ANDAL dikembalikan kepada pemrakarsa melalui sekretariat, apabila telah sesuai dokumen KA-ANDAL diteruskan kepada Ketua Komisi Penilai AMDAL melalui sekretariat komisi
  13. Sekretaris KPA menerima dan meneruskan hasil pemeriksaan dokumen KA-ANDAL dari tim teknis kepada Ketua KPA
  14. Ketua KPA memeriksa, memverifikasi dan menyetujui hasil pemeriksaan dokumen KA-ANDAL dari tim teknis. Apabila dipandang masih belum sesuai, dokumen KA-ANDAL dikembalikan ke pemrakarsa. Apabila sudah sesuai, Ketua KPA memberikan disposisi kepada sekterariat KPA untuk dibuatkan draft Surat Keputusan Kesepakatan Dokumen KA-ANDAL
  15. Sekretariat Komisi Andal membuat draft SK Kesepakatan Dokumen KA-ANDAL dan menyampaikan kepada Ketua KPA melalui Sekretaris KPA
  16. Ketua KPA memeriksa, memverifikasi Draft SK Kesepakatan dokumen KA-ANDAL dan menandatangani SK Kesepakatan Dokumen KA-ANDAL
  17. Sekretaris KPA menerima SK Kesepakatan dari Ketua KPA, menggandakan dokumen KA-ANDAL dilengkapi dengan SK Kesepakatan, menyampaikan dokumen KA-ANDAL kepada pemrakarsa
  18. Pemrakarsa menerima dokumen KA-ANDAL yang telah dilengkapi dengan SK Kesepakatan Dokumen KA-ANDAL

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat hasil uji sampel

PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Jalan Alianyang No. 7B Pontianak Kode Pos 78116
Telpon. Penganduan
NO.HP        :     
Email        :
Call Center    : (0561)8181771
SP4N-LAPOR!    : 
Website    : lapor.go.id
SMS    : 1708
E-mail    : kontak@lapor.go.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Izin KA ANDAL (Kerangkan Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup)"