Surat Pengantar Perubahan Data Kependudukan

  1. Pengantar RT
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi KK
  4. Dasar Perubahan (Ijazah/Akte Kelahiran/Agama)

  1. Pemohon Melengkapi Berkas dan Membawa Ke Kantor Lurah Bansir Laut
  2. Pemohon Menyerahkan Berkas ke Petugas Loket
  3. Petugas Loket Memvalidasi Kelengkapan Berkas dan Menyerahkan ke Operator
  4. Operator Menerbitkan Berkas dan Menyerahkan kembali ke Petugas Loket
  5. Petugas Loket Menyerahkan Berkas Kepada Pemohon

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Perubahan Data Kependudukan"