Pelayanan Surat Dispensasi Nikah Islam/Non Islam

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Pengantar RT dan Pengantar Kelurahan
  4. jika duda/janda harus dilengkapi akta kematian atau surat perceraian dari pengadilan

  1. Menyerahkan berkas permohonan Surat Dispensasi Nikah Islam/Non Islam
  2. Memeriksa kelengkapan berkas Surat Dispensasi Nikah Islam/Non Islam, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika lengkap di proses
  3. Mengetik Surat Dispensasi Nikah Islam/Non Islam, menyampaikan berkas permohonan kepada Kasi Pemberdayaan Masyarakat
  4. Memeriksa berkas Surat Dispensasi Nikah Islam/Non Islam, jika tidak setuju diserahkan kepada petugas loket untuk diperbaiki, jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Sekretaris Camat
  5. Memeriksa berkas Surat Dispensasi Nikah Islam/Non Islam, jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasi Pemberdayaan Masyarakat, jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Camat
  6. Memeriksa Surat Dispensasi Nikah Islam/Non Islam, jika tidak setuju dikembalikan kepada Sekretaris Camat untuk diperbaiki, jika setuju ditandatangani dan diserahkan kepada petugas loket
  7. Mencatat dalam buku agenda, menstempel, menyerahkan kepada pemohon dan mengarsipkan
  8. Menerima Surat Dispensasi Nikah Islam/Non Islam dan menandatangani tanda terima pada buku agenda

1 Jam, 15 Menit

Gratis

Surat Dispensasi Nikah Islam/Non Islam

a. Alamat Kantor/UPP: Jl Nibaya, Gg. Mentari
b. Telp: (0561) 8107810
c. Website:
d. Twitter: @kecamatanpontianakselatan
e. Instagram: @kecamatanpontianakselatan
d. e-mail: kecamatanselatanpontianak@gmail.com
e. Call  Center: (0561) 8181771
f. SP4N-LAPOR!: Website: lapor.go.id, SMS: 1708, e-mail: kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Dispensasi Nikah Islam/Non Islam"