Pelayanan Registrasi Relass dari Pengadilan

No. SK: PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 61 TAHUN 2019

  1. Surat Relass tergugat/penggugat yang tidak berada ditempat

  1. Penyampaian berkas permohonan Registrasi Surat Relass
  2. Berkas permohonan pembuatan Registrasi Surat Relass yang telah diperiksa
  3. Registrasi Surat Relass
  4. Dokumentasi berkas permohonan
  5. Registrasi Surat Relass diterima pemohon

40 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Relass dari Pengadilan

Kantor Kelurahan Sungaibangkong

Jalan Alianyang No 1B, Kode Pos 78116

Telp Pengaduaan  0561 – 767927

Email : kel.sei.bangkong@pontianak.go.id
Website : kel-sungaibangkong.pontianak.go.id

Facebook : Kelurahan Sungaibangkong
Instagram : kelsungaibangkong
Call Center Kota Pontianak : (0561)8181771

SP4N-LAPOR!
Website :https://www.lapor.go.id
SMS : 1708
Email : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Relass dari Pengadilan"