Pelayanan Retribusi Terminal Batulayang

  1. 1. Kendaaraan siap berangkat sesuai waktu dan antrian
  2. 2. Kartu Pengawasan.
  3. 3. Kartu Uji
  4. 4. Kelengkapan/Kelayakan Fasilitas Kendaraan.

  1. 1. Awak Bus lapor untuk berangkat.
  2. 2. Kendaraan Diperiksa Kelengkapan Fasilitas Kendaraan dan Jumlah Penumpang oleh Petugas Terminal.
  3. 3. Awak Bus membayar Retribusi Kendaraan Bus/Non Bus.

5 Menit

No. JENIS BESARAN TARIF
1. Sepeda Motor Rp.1.000/kendaraan
2. Kendaraan Bermotor Roda Empat Rp.2.000/kendaraan
3. Angkutan Kota :  
a. Mobil Penumpang Rp.1.000/kendaraan
b. Bus Kota Rp.2.000/kendaraan
4. Mobil Pick Up Rp.2.500/kendaraan
5. Mobil Truck Rp.3.000/kendaraan
6. Angkutan Pedesaan :  
a. Mobil Bus dengan Jml tempat duduk s/d 11 orang Rp.2.000/kendaraan
b. Mobil Bus dengan Jml tempat duduk 12 s/d 16 orang Rp.3.000/kendaraan
7. Angkutan Antar Kota Dalam Propinsi :  
a. Mobil Bus dengan Jml tempat duduk 17 s/d 25 orang Rp.4.000/kendaraan
b. Mobil Bus dengan Jml tempat duduk 25 orang keatas Rp.5.000/kendaraan

Ijin Keberangkatan/Keluar Terminal

Dinas Perhubungan Kota Pontianak
Jl. Alianyang No. 7 Pontianak 78116
Telp. Pengaduan:
Telepon Kantor: (0561)767136
SMS :085386551771 atau 085246464652
e-mail: dishub@pontianakkota@go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Retribusi Terminal Batulayang"