Pelayanan Surat Keterangan Belum Cukup Umur

  1. FC KTP Orang Tua
  2. FC KK
  3. Akta Kelahiran Anak

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Belum Cukup Umur
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Belum Cukup Umur

70 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Cukup Umur

Alamat Kantor/UPP : Jl. Alianyang No. 1B Kode Pos 78116
No. HP Pengaduan : 083159590479
Email : camatkota@pontianakkota.go.id

Call Center (0561) 8181771
SP4N-LAPOR
Website : lapor.go.id
SMS : 1708
e-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Belum Cukup Umur"