Surat Keterangan Penguasaan Tanah

  1. Membawa Permohonan kepada Lurah
  2. Membawa Fotocopy KTP Pemohon
  3. Membawa Fotocopy KK Pemohon
  4. Membawa Surat Keterangan Asal Usul Tanah yang sudah ditandatangani oleh pejabat setempat pada saat itu/data pendukung
  5. Membawa Fotocopy KTP saksi 2 (dua) orang
  6. Membawa Denah Lokasi, Surat Pernyataan Tanah
  7. Membawa Fotocopy sertifikat atau menginformasikan Nomor Hak Milik tanah terdekat
  8. Membawa Berita Acara Hasil Pengecekan diketahui oleh saksi-saksi
  9. Membawa Surat Pernyataan Pemohon bahwa Surat-Surat Pemohon adalah benar.
  10. Untuk pernyaratan KTP dan KK yang berfotocopy wajib melampilkan/menunjukan asli atau dilegalisir
  11. Surat Kuasa Wajib bermaterai Rp. 6000,-

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan di loket pelayanan.
  2. Petugas mengecek kelengkapan berkas yang diajukan.
  3. Jika persyaratan telah lengkap, petugas mengetik blanko Surat Keterangan Penguasaan Tanah dan menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah.
  4. Jika persyaratan beum lengkap, pemohon harus melengkapi kembali persyaratan yang belum tersedia, dan melakukan pengajuan kembali di loket pelayanan.
  5. Pemohon menerima Surat Keterangan Penguasaan Tanah.

Jangka Waktu Pelayanan  : 5 Menit

Rp. 0 (Gratis)

Surat Keterangan Penguasaan Tanah

Kantor Lurah Siantan Hulu
Jalan 28 Oktober, Siantan Hulu, Kode Pos 78241
Telp      : (0561) 887018
HP/WA : 0897-3435-948
E-mail   : kel.stn.hulu@pontianak.go.id
Pontianak Call Center : (0561) 8181771

SP4N-LAPOR!
Website : lapor.go.id
SMS      : 1708
e-mail    : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Penguasaan Tanah"