Surat Pengantar Nikah

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  4. Membawa Pas foto 3 x 4 Warna 1 lembar
  5. Membawa Fotocopy Akte kematian, Akte Perceraian (bagi janda/duda) Fotocopy Surat Pindah Agama
  6. Surat Pernyataan belum menikah dari pemohon yang dilengkapi dengan materai Rp.6000 dan diketahui oleh orang tua/wali,
  7. Membawa Fotocopy Surat Keterangan dari Vihara/Gereja (Non Muslim),
  8. Membawa fotocopy KTP orang tua/ wali
  9. Membawa fotocopy Lunas PBB Tahun berjalan

  1. Menyerahkan berkas permohonan pembuatan Surat Pengantar Nikah kepada petugas loket
  2. Memeriksa berkas permohonan Surat Pengantar Nikah, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki, jika lengkap di proses
  3. Mengetik blangko Surat Pengantar Nikah dan menyampaikan kepada Kasi Pemberdayaan Masyarakat
  4. Memeriksa berkas permohonan dan blanko Surat Pengantar Nikah, jika tidak setuju dikembalikan kepada petugas loket, jika setuju di paraf dan disampaikan kepada Sekretaris
  5. Memeriksa berkas permohonan dan blanko Surat Pengantar Nikah, jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasi Pemberdayaan Masyarakat, jika setuju di paraf dan disampaikan kepada Lurah
  6. Memeriksa berkas permohonan dan blanko Surat Pengantar Nikah, jika tidak setuju dikembalikan kepada Sekretaris Lurah, jika setuju ditandatangani dan disampaikan kepada petugas loket
  7. Mencatat di dalam buku agenda, menstempel, menyampaikan Surat Pengantar Nikah kepada pemohon
  8. Menerima Surat Pengantar Nikah menandatangani tanda terima pada buku agenda

1 Jam

Gratis

PENGANTAR SURAT NIKAH

Alamat Kantor : Jl. Samanhudi Gg. Agatis Komplek Perumnas III Tanjung Hulu Pontianak Kode Pos : 78237
Telpon Pengaduan :
Telp Kantor : ( 0561 ) 6593788
Hp : 085250882370 ( Hiasinta Imawati )
Website :
e-mail : tanjunghulu@pontianakkota.go.id
Call Center : (0561) 8181771
SP4N-LAPOR! :
Website : lapor.go.id
Sms : 1708
e-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah"