Surat Pengantar Nikah KUA

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua
  5. Jika belum pernah menikah harus mengisi surat pernyataan belum pernah menikah dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 orang saksi
  6. Jika duda/janda harus dilengkapi akta kematian atau surat perceraian dari pengadilan
  7. Tanda Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Pengantar Nikah KUA
  3. Pemohon menerima Surat Pengantar Nikah KUA

Normal 1 jam 15 menit, paling lama 1 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah KUA

Alamat : JL. Tanjung Raya I Gg. Pemda Kode Pos 78234
Email : tambelansampit@pontianakkota.go.id
Call Center : 0561 8181771

SP4N-LAPOR!
Website : lapor.go.id
SMS : 1708
Email : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah KUA"