Pelayanan Surat Keterangan Pindah Keluar

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi Surat Pengantar RT

  1. Pemohon Melengkapi Berkas dan Membawa ke Kantor Lurah Bansir Laut
  2. Petugas Loket Memvalidasi Berkas dan Menyerahkan ke Operator
  3. Operator Membuat dan Menerbitkan Surat Keterangan Pindah
  4. Pemohon Menerima Surat Keterangan Pindah Keluar

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Keluar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pindah Keluar"