Pelayanan Surat Keterangan Pengajuan Kredit Usaha Kecil

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Pengantar Kelurahan
  5. Sket Lokasi Usaha
  6. Lunas PBB tahun berjalan

  1. Menyerahkan berkas permohonan Surat Keterangan Pengajuan Kredit Usaha Kecil kepada petugas loket
  2. Memeriksa kelengkapan berkas permohonan Surat Keterangan Pengajuan Kredit Usaha Kecil,jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika lengkap disampaikan kepada Kasi Ekonomi Pembangunan
  3. Memeriksa kelengkapan berkas permohonan Surat Keterangan Pengajuan Kredit Usaha Kecil, jika tidak setuju dikembalikan kepada petugas loket, jika setuju di paraf dan disampaikan kepada Sekretaris Camat
  4. Memeriksa kelengkapan berkas permohonan Surat Keterangan Pengajuan Kredit Usaha Kecil, jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasi Ekbang, jika setuju di paraf dan disampaikan kepada Camat
  5. Memeriksa kelengkapan berkas permohonan Surat Keterangan Pengajuan Kredit Usaha Kecil, jika tidak setuju dikembalikan kepada Sekretaris Camat, jika setuju ditandatangani dan disampaikan kepada petugas loket
  6. Mencatat dalam buku agenda, menstempel, menyerahkan kepada pemohon dan mengarsipkan
  7. Menerima Surat Keterangan Pengajuan Kredit Usaha Kecil, menandatangani tanda terima pada buku agenda

1 Jam

Gratis

Surat Keterangan Pengajuan Kredit Usaha Kecil

a. Alamat Kantor/UPP: Jl Nibaya, Gg. Mentari
b. Telp: (0561) 8107810
c. Website:
d. Twitter: @kecamatanpontianakselatan
e. Instagram: @kecamatanpontianakselatan
d. e-mail: kecamatanselatanpontianak@gmail.com
e. Call  Center: (0561) 8181771
f. SP4N-LAPOR!: Website: lapor.go.id, SMS: 1708, e-mail: kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pengajuan Kredit Usaha Kecil"