Pelayanan Surat Keterangan Kematian (Meninggal dirumah)

  1. Pengantar RT
  2. Blangko F.201 dan Pernyataan Kematian (Diambil di Kantor Lurah)
  3. Fotocopy KTP saksi 2 orang (1 orang dari pihak keluarga, 1 orang tidak ada hubungan keluarga)
  4. Fotocopy KTP dan KK yang meninggal

  1. Pemohon datang membawa persyaratan yang sudah lengkap
  2. Petugas mengisi blanko Surat Keterangan Kematian dan menerbitkan Surat Keterangan Kematian
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Kematian

15 Menit waktu pembuatan surat Jika persyaratan lengkap 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

a. Kantor Kelurahan Sungaijawi Luar Jl. Kom Yos Sudarso No. 54, Pontianak 

b. HP              : 081351524265(Agusdiansyah, A.Md) 

c. E-Mail         : sungaijawiluar@pontianakkota.go.id 

d. Facebook   : Kelurahan Sungaijawi Luar 

e. SP4N-LAPOR!  : Website : lapor.go.id 

f.  SMS            : 1708 

g. E-mail          : kontak@lapor.go.id

h. Call Center Kota Pontianak : (0561) 8181771

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Kematian (Meninggal dirumah)"