Layanan Ujian Kompetensi

  1. Berstatus sebagai siswa kelas XII SMK – SMTI Banda Aceh
  2. Mendaftar sebagai peserta uji kompetensi
  3. Menyatakan dirinya kompeten terhadap materi uji kompetensi dengan menjawab penilaian kompetensi diri
  4. Tersedianya surat keputusan penunjukkan tim kerja
  5. Tersedianya tim (panitia dan asesor) kerja yang kompeten
  6. Tersedianya kerja sama dengah pihak internal dan eksternal
  7. Tersedianya perangkat uji kompetensi
  8. Tersedianya anggaran pendukung kegiatan
  9. Tersedianya sarana dan prasarana pendukung
  10. Tersedianya SKKNI/KKNI

  1. SOP Pengelolaan TUK SMTI Banda Aceh (SOP-01-OP-TUK)

Waktu pelaksanaan 18 hari kerja, sedangkan persiapan 40 hari kerja.

Pelanggan tidak dikenakan biaya apapun dalam pelaksanaan kegiatan layanan ini. Segala biaya yang dikeluarkan selama proses pelaksanaan dimasukkan ke dalam anggaran satuan kerja setiap tahunnya.

1. Berita acara / MoU dengan badan / pihak terkait 2. Daftar hadir Asesor dan Asesi 3. Perangkat assessment yang telah diisi oleh asesor 4. Foto dokumentasi kegiatan 5. Laporan pelaksanaan kegiatan

Untuk penanganan pengaduan, SMTI BNA menyediakan,
a. Telepon Satker : (0651) 8082603 
b. Email Satker : smksmti.bandaaceh@gmail.com
c. Faximile Satker : (0651) 29982
d. Website Satker : https://smksmtiaceh.sch.id/
e. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Ujian Kompetensi"