Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu
  3. . Pemohon menerima Surat Keterangan Tidak Mampu

55 Menit

(Gratis)

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Kelurahan Daratsekip
Jalan K.H.A Dahlan No. 18 Pontianak 78117 


No Telp       (0561) 764840 
Email          Kelurahan DaratSekip 
Facebook   Kelurahan Daratsekip
Instagram   Keldaratsekip
Call center  (0561) 8181771


SP4N-LAPOR! 


Website       : lapor.go.id
SMS             : 1708
Email           : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"