Pelayanan Surat Keterangan Belum Menikah

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy KK dan KTP
  3. Surat Pernyataan oleh yang bersangkutan dengan matrai Rp. 6000
  4. *Catatan : Untuk persyaratan fotocopy KK dan KTP wajib menjunjukkan / melampirkan yang asli atau dilegalisir

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Belum Menikah
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Belum Menikah

55 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Menikah

Kelurahan Sungaijawi Kecamatan Pontianak Kota Kota Pontianak 78113
Jl. H.M. Suwignyo
Telp Pengaduan : (0561) 585634
E-mail : kel-sungaijawi@pontiankkota.go.id
Facebook : Kelurahan Sungaijawi
Instagram : @sungaijawikelurahan
Call center : (0561) 8181771
SP4N-LAPOR! :
  Website : lapor.go.id
  SMS : 1708
  Email : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Belum Menikah"