Pelayanan Penerbitan Kartu Pengawasan Izin Trayek Angkutan Orang

  1. Surat Permohonan dari perusahaan
  2. Fotocopy kartu pengawasan yang telah habis masa berlakunya
  3. Fotocopy STNK Kendaraan yang masih berlaku
  4. Fotocopy Kartu Uji Kendaran yang masih berlaku

  1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan kepada Bidang LLAJ Dinas Perhubungan Kota Pontianak
  2. Pemohon menerima pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan kartu pengawasan
  3. Pemohon menerima Kartu Pengawasan Izin Trayek Angkutan Orang.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Pengawasan Angkutan Orang

Dinas Perhubungan Kota Pontianak
Jl. Alianyang No. 7 Pontianak 78116
Telp. Pengaduan:
Telepon Kantor: (0561)767136
SMS :085386551771 /  081280611969

e-mail: dishub@pontianakkota@go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Pengawasan Izin Trayek Angkutan Orang"