Pelayanan Akta Jual Beli/Hibah/Pembagian Hak Bersama

  1. Pengantar RT
  2. FC KTP Penjual (Menunjukkan yang asli)
  3. FC KTP Pemberi Hibah/KTP Penyerah Hak
  4. FC Pembeli/Penerima Hak
  5. FC KTP Suami/Istri
  6. FC KTP Saksi 2 orang
  7. FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan
  8. Lunas PPH dan BPHTB
  9. FC Surat Ket. Waris
  10. Akta Kematian
  11. Surat Kuasa Dari Notaris (UNT yang Dikuasakan dan Bermaterai 6000)
  12. Sertifikat Asli yang Sudah Diverifikasi oleh BPN

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas melakukan verifikasi sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional
  3. Camat melakukan wawancara kepada pemohon mengenai status tanah dan kepemilikan
  4. Menerbitkan Akta Jual Beli/Hibah/Pembagian Hak Bersama
  5. Pemohon menerima Akta Jual Beli/Hibah/Pembagian Hak Bersama

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Jual Beli/Hibah/Pembagian Hak Bersama

Alamat Kantor/UPP : Jl. Alianyang No. 1B Kode Pos 78116

No. HP Pengaduan : 083159590479

Email : camatkota@pontianakkota.go.id

 

Call Center (0561) 8181771

SP4N-LAPOR

Website : lapor.go.id

SMS : 1708

e-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Jual Beli/Hibah/Pembagian Hak Bersama"