Pengajuan Dokumen AMDAL, RKL-RPL

  1. Permohonan Izin Lingkungan
  2. SK Kesepakatan KA -ANDAL (Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup)
  3. Dokumen Pendirian Usaha
  4. Profil Usaha/Kegiatan

  1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan izin lingkungan (berkas disampaikan bersamaan dengan penyampaian permohonan penilaian dokumen Andal, RKL-RPL
  2. Sekretariat KPA menerima dan memeriksa kelengkapan izin lingkungan, apabila tidak lengkap dikembalikan ke pemrakarsa disertai bukti pengembalian dokumen, apabila lengkap diterbitkan buku penerimaan kelengkapan administrasi izin lingkungan
  3. Membuat laporan kepada Ketua Komisi AMDAL melalui sekretariat KPA bahwa berkas izin lingkungan lengkap dan dapat dilakukan pengumuman
  4. Pembuatan draft izin lingkungan
  5. Sekretariat KPA memeriksa dan memverifikasi laporan sekretariat Komisi AMDAL terhadap berkas Izin Lingkungan dan draft pengumuman
  6. Ketua KPA memeriksa, memverifikasi dan menyetujui laporan sekretariat komisi AMDAL terhadap berkas izin lingkungan dan draft pengumuman
  7. Sekretrariat KPA mengajukan permohonan ke media cetak (proses dilanjutkan bersamaan dengan naiknya draft SK kelayakan ke Walikota Pontianak)
  8. Sekretariat KPA membuat draft izin lingkungan dan menyampaikan kepada Ketua KPA melalui sekretaris
  9. Ketua KPA memeriksa dan menyetujui draft izin lingkungan dan diserahkan kembali kepada Sekretariat KPA untuk dikirim ke Bagian Hukum Setda Kota Pontianak
  10. Bagian Hukum Setda Kota Pontianak menerima, mengarsipkan dan melanjutkan ke Walikota Pontianak
  11. Bagian TU Walikota mencatat dalam buku agenda, mengarsipkan dan diserahkan ke bagian hukum
  12. Bagian hukum mencatat dalam buku agenda dan memberi nomor serta menyerahkan ke BLH Kota Pontianak
  13. Sekretariat KPA mencatat dalam buku agenda, mengarsipkan, menyerahkan izin lingkungan kepada permrakarsa
  14. Pemrakarsa menerima izin lingkungan dan menandatangani tanda terima di buku kendali

85 Hari Kerja sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Dokumen AMDAL

PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Jalan Alianyang No. 7B Pontianak Kode Pos 78116
Telpon. Penganduan
NO.HP        :     
Email        :
Call Center    : (0561)8181771
SP4N-LAPOR!    : 
Website    : lapor.go.id
SMS    : 1708
E-mail    : kontak@lapor.go.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Dokumen AMDAL, RKL-RPL"