Pelayanan Surat Pengantar Nikah

  1. Surat Pernyataan belum menikah dari pemohon yang dilengkapi dengan materai Rp. 6000,-, dan diketahui oleh orang tua/wali
  2. Fotocopy Akte kematian
  3. Akte Perceraian (bagi janda/duda)
  4. Fotocopy Surat Keterangan dari Vihara/Gereja (Non Muslim)
  5. ), Surat Pernyataan belum menikah dari pemohon yang dilengkapi dengan materai Rp. 6000,-,dan diketahui oleh orang tua/wali
  6. fotocopy KTP orang tua/wali
  7. Lunas PBB Tahun berjalan
  8. Untuk persyaratan KTP dan KK yang berfotocopy wajib melampirkan/menunjukkan asli atau dilegalisir
  9. Surat Kuasa wajib bermaterai Rp. 6.000,-

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas mengetik blanko Surat Pengantar Nikah dan menerbitkan Surat Pengantar Nikah
  3. Pemohon menerima Surat Pengantar Nikah

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan dapat disamapikan Kantor Lurah Siantan Hilir
Jl. Khatulistiwa No.03, Kelurahan Siantan Hilir, 78243
Telp Pengaduan    : (0561) 887042
Email        :
Facebook    :
Instagram     :
call center     : (0561) 8181771
SP4N-LAPOR!     
Website     : lapor.go.id
SMS        : 1708
email       : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Nikah"