Surat Pengantar Nikah

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Pas foto 3 x 4 Warna 1 lembar
  5. Fotocopy Akte kematian
  6. Akte Perceraian (bagi janda/duda)
  7. Fotocopy Surat Pindah Agama
  8. Fotocopy Surat Keterangan dari Vihara/Gereja (Non Muslim)
  9. Surat Pernyataan belum menikah dari pemohon yang dilengkapi dengan materai Rp. 6000,- dan diketahui oleh orang tua/wali,
  10. Fotocopy KTP orang tua/wali
  11. Lunas PBB Tahun berjalan

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan permohonan
  2. Petugas mengetik blanko Surat Pengantar Nikah dan menerbitkan Surat Pengantar Nikah
  3. Pemohon menerima Surat Pengantar Nikah

60 Menit

(Gratis)

Surat Pengantar Nikah

Kelurahan Daratsekip
Jalan K.H.A Dahlan No. 18 Pontianak 78117 


No Telp       (0561) 764840 
Email          Kelurahan DaratSekip 
Facebook   Kelurahan Daratsekip
Instagram   Keldaratsekip
Call center  (0561) 8181771


SP4N-LAPOR! 


Website       : lapor.go.id
SMS             : 1708
Email           : kontak@lapor.go.id

email       : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah"