Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Pernyataan tidak mampu bertanda tangan materai Rp. 10.000

  1. Pemohon datang membawa persyaratan yang sudah lengkap
  2. Pemohon datang membawa persyaratan yang sudah lengkap
  3. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan Tidak Mampu

15 Menit waktu pembuatan surat Jika persyaratan lengkap 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

a. Kantor Kelurahan Sungaijawi Luar Jl. Kom Yos Sudarso No. 54, Pontianak 

b. HP              : 081351524265(Agusdiansyah, A.Md) 

c. E-Mail         : sungaijawiluar@pontianakkota.go.id 

d. Facebook   : Kelurahan Sungaijawi Luar 

e. SP4N-LAPOR!  : Website : lapor.go.id 

f.  SMS            : 1708 

g. E-mail          : kontak@lapor.go.id

h. Call Center Kota Pontianak : (0561) 8181771

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu"